Tuesday, March 26, 2013

ALAT UNTUK MONITORING RADIASI DOSIS PERORANGAN


ALAT UNTUK MONITORING RADIASI DOSIS PERORANGAN

Dalam setiap pemanfaatan radiasi pengion, faktor keselamatan terhadap para pekerjanya harus mendapat prioritas utama. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No.63 Tahun 2000 tentang Keselamatan & Kesehatan terhadap Radiasi Pengion (a,b,g,x,n), yang umum disebut keselamatan radiasi. Dalam pemanfaatannya, penerimaan dosis radiasi oleh para pekerja radiasinya diusahakan serendah mungkin sehingga tidak melampaui nilai batas dosis yang diizinkan oleh Badan Pengawas. Menurut SK 01/Ka-Bapeten/V-99 disebutkan bahwa Nilai Batas Dosis bagi pekerja radiasi adalah 50 mSv/tahun (seluruh tubuh), lensa mata: 150 mSv/tahun serta tangan, kaki & kulit : 500 mSv/tahun.
Untuk layanan pemantauan dosis  perorangan eksternal digunakan dosimeter perorangan yaitu dosimeter film dan dosimeter termoluminisensi (TLD). Dalam pemakaiannya, kedua dosimeter tersebut dimasukkan ke dalam suatu wadah/holder, yang umum dikenal dengan film dan TLD badge. Pada operasional rutin, umumnya diperlukan 2 dosimeter untuk setiap pekerja radiasi yang dipantau, satu dosimeter digunakan untuk melakukan pekerjaannya sementara dosimeter yang dipakai sebelumnya diproses dan dievaluasi. Biasanya, frekuensi pertukaran dosimeter disesuaikan dengan jenis dosimeter yang digunakan, yaitu 1 bulan untuk film badge dan 3 bulan untuk TLD badge. Pada saat ini, sudah diberikan jasa layanan pemantauan dosis perorangan eksternal kepada instansi/perusahaan/rumah sakit baik pemerintah maupun swasta pengguna radiasi pengion [foton (sinar-x,g), beta dan neutron] dan tercatat ± 400 pengguna dengan jumlah pekerja radiasinya 3903 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan dosis tara perorangan eksternal bagi pekerja radiasi dengan menggunakan film dan TLD badge.

a. Film Badge


Film badge merupakan salah satu alat pencatat dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi sesuai dengan PP.No.11 tahun 1975, tentang Keselamatan terhadap Pekerja Radiasi, maka setiap individu yang bekerja di unit pelayanan radiologi diharuskan memakai alat pencatat radiasi tersebut. 

Dektetor yang digunakan disini berbentuk film fotografi, yang berbentuk emulsi butiran-gutiran perak halida, biasanya perak bromida (AgBr), ditunjang oleh matrik gelatin dan kemudian dilapisi bahan"acetat". Film ini berfungsi sebagai detector karena apabila terkena radiasi, ion Ag+ akan berubah menjadi Ag dan disebut sebagai bayangan “latent”. detektor ini dapat menyimpan atau merekam dosis radiasi yang mengenainya secara akumulasi selama film belum diproses. Pemprosesan dilakukan dengan larutan kimia yang akan memunculkan bayangan hitam pada film tersebut. Tingkat kehitaman bayangan film sebanding dengan intensitas radiasi yang mengenainya. Semakin banyak radiasi yang mengenainya, tingkat kehitaman film akan semakin pekat. Holder film selain sebagai berfungsi sebagai tempat film, juga sebagai (filter) untuk membedakan jenis dan energi radiasi yang menenainya. 


Energi radiasi pengion yang mengenai film akan menyebabkan beberapa butiran AgBr terionisasi(AgBr). Semakin besar dosis radiasi yang diserap semakin banyak butiran AgBr yeng terionisasi. Dalam proses pencucian dengan larutan pengembang (developer),butiran-butiran Ag+ yang terionisasi akan berubah menjadi logam perak yang berwarna hitam. Proses pencucian kedua dengan larutan fixer akan melarutkan molekul-molekul AgBr sisa,Sedangkan yang telah menjadi logam perak akan terikat kuat seabagai bayangan hitam laten. Terlihat bahwa tingkat kehitaman bayangan akan sesuai dengan banyak dosis yang telah mengenainya. 


Dosimetri film badge ini terdiri dari film,seperti film yang digunakan untuk rongten gigi, dan tempat film (holder). Holder film dosimetri ini mempunyai fungsi penting yaitu sebagai penyaring atau filter. Terdapat beberapa jenis filter seperti plastik setebal 0,5 mm dan 3mm,aluminium 0,6mm,tembaga 0,3 mm,campuran Sn 0,8 mm dan Pb 0,4 mm serta campuran Cd 0,8 mm dan Pb 0,4 mm. Masing-masing jenis filter tersebut berfungsi untuk menyaring jenis radiasi atau energi radiasi yang berbeda.Dosimetri film badge ini mempunyai sifat akumilasi yang cukup baik.Film-film yang ada dipasaran dapat digunakan sampai 3 bulan. Keuntungan film lain dengan adanya filter-filter, film badge ini dapat membedakan jenis radiasi yang mengenai dan mempunyai rentang energi pengukuran yang lebih besar daripada dosimetri saku. Keuntungan lain,filmnya, setelah diproses dapat digunakan untuk perhitungan yang lebih teliti serta dapat didokumentasikan. Sedangkan kelemahannya adalah untuk mengetahui dosis yang telah mengenai harus diproses secara khusus dan membutuhkan peralatan tambahan untuk membaca tingkat kehitaman film,yaitu densitometer.
film badge harus dipakai dengan benar sehingga dapat menerima dosis secara akurat dan dapat merepresentasikan hasil yang diterima dari film badge tersebut. Seluruh bagian dari film badge harus dikenakan pada tubuh antara leher dan pinggang,biasanya sering diletak pada ikat pinggang atau saku baju. Klip-on film badge biasanya sering digunakan pada saat melakukan Xray atau gamma,yang biasanya berbentuk jam tangan.

b. Thermoluminesence Dosimetry (TLD)


Bahan kristal tertentu yang sering digunakan pada TLD adalah Litium Florida (LiF). LiF dapat menyimpan/merekam dosis radiasi yang diberikan padanya. Kemudian, TLD akan memancarkan cahaya (foton) jika dipanaskan pada suhu tertentu. Prinsip kerjanya seperti efek fotolistrik. Ketika LiF mendapatkan dosis radiasi dengan energi tertentu, maka elektron-elektron akan dalam kristal LiF akan naik ke level energi yang lebih tinggi. Kebanyakn elektron tersebut akan kembali ke level energi awalnya (keadaan dasar), namun ada beberapa elektron yang terjebak dalam impuritas. Apabila LiF dipanaskan, maka elektron yang terjebak tersebut akan terangkat ke level energi yang lebih tinggi dimana dari sana elektron-elektron tersebut akan kembali ke keadaan dasar dengan memancarkan cahaya (foton). Banyaknya cahaya (foton) yang dipancarkan akan proporsional dengan energi yang terserap dari pemberian dosis radiasi. Selanjutnya, banyaknya cahaya (foton) tersebut akan dibaca oleh TLD reader. Penggunaan TLD telah banyak digunakan dalam instansi-instansi yang berhubungan dengan radiasi untuk personel monitoring pekerja radiasi, biasanya dalam bentuk chip yang dikemas dalam wadah seperti kartu tanda pengenal.

Pada proses penyerapan radiasi beberapa material akan menyimpan energi yang diserap pada kondisi yang metastabil (kurang stabil). Jika materi tersebut diberikan energi secara sistematis energi metastabil tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk ultraviolet, cahaya tampak atau infra merah, fenomena tersebut dikenal dengan nama proses luminisensi. Proses penyimpanan energi radiasi terjadi diawali saat radiasi mengenai materi, pada saat tersebut electron bebas dan “hole” terbentuk. Pada materi yang memiliki sifat luminisensi, terdapat suatu daerah “storage trap” yang terletak di antara pita konduksi dan valensi (lihat gambar…). Electron dan “hole” yang terbentuk akan bersatu lagi atau terjebak di dalam “storage trap”. Jumlah electron yang terjebak akan sebanding dengan jumlah radiasi yang mengenai material luminisensi. Elektron yang terjebak akan keluar dan bersatu kembali dengan “hole” jika detector luminisensi diberikan energi dalam bentuk panas secara sistematis. Pada saat electron dan “hole” bergabung akan dipancarkan cahaya yang akan ditangkap oleh penguat cahaya PMT (Photomultiplier Tube). Bahan yang memiliki sifat luminisensi disebut dengan nama Thermoluminescenct detector atau TLD. Beberapa jenis materi yang bersifat luminisense antara lain CaSO4:Mn,Dy, LiF:Mg,Ti, LiF:Mg,Cu,P. Sebelum digunakan TLD harus dipanaskan terlebih dahulu pada suhu tertentu untuk menghapus energi yang masih tersisa didalam TLD. 


Sistim pambacaan TLD secara garis besar terdiri dari planchet, PMT dan elekrometer. Planchet berfungsi untuk meletakkan dan memanaskan materi TLD, PMT berfungsi menangkap cahaya luminisensi dan mengubah menjadi sinyal listrik, dan memperkuat sinyal akhir, elektrometer berfungsi mencatat sinyal PMT dalam satuan arus atau muatan. 
Sinyal hasil pembacaan TLD disebut kurva pancar atau “glow curve”. Kurva pancar diperoleh dengan memberikan panas dengan laju kenaikan panas secara konstan sampai suhu tertentu, dan kurva digambarkan sebagai fungsi suhu.


ALAT PELINDUNG DIRI (APD) RADIOAKTIF


ALAT PELINDUNG DIRI (APD) RADIOAKTIF


Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Alat Pelindung Diri atau Perlengkapan proteksi yang biasa digunakan oleh pekerja radiasi adalah :

1. Apron


Apron proteksi tubuh yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi atau fluoroskopi dengan tabung puncak sinar x hingga 150 kVp harus menyediakan sekurang – kurangnya setara 0,5 mm lempengan Pb.Tebal kesetaraan timah hitam harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut.

Saat ini sudah ada alat proteksi baru yaitu apron dengan desain yang lebih ringan tetapi memenuhi persyaratan proteksi, biaya dan dapat mengurangi rasa sakit pada pinggang karena beratnya lebih ringan dibandingkan dengan apron yang sebelumnya ada.

2. Penahan Radiasi Gonad

Penahan radiasi gonad jenis kontak yang digunakan untuk radiologi diagnostik rutin harus mempunyai lempengan Pb, tebal sekurang – kurangnya setara 0,25 mm dan hendaknya mempunyai tebal setara lempengan Pb 0,5 mm pada 150 Kvp. Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama.

3. Sarung Tangan Proteksi

Sarung tangan proteksi yang digunakan untuk fluoroskopi harus memberikan kesetaraan atenuasi sekurang – kurangnya 0,25 mm Pb pada 150 kVp. Proteksi ini harus dapat melindungi secara keseluruhan, mencakup jari dan pergelangan tangan.

4. Penahan Radiasi

- Penahan radiasi yang ditempatkan di antara operator atau panel control dan tabung sinar-X atau pasien harus pada posisi dan rancangan yang tepat sehingga dapat melindungi operator dari radiasi bocor dan hamburan. Penahan radiasi harus mempunyai ketebalan minimum yang setara dengan 1,5 mm Pb.

- Jendela pengamatan yang terpasang di penahan radiasi setidaknya mempunyai ketebalan yang setara dengan 1,5 mm Pb. Ketebalan yang setara dengan Pb tersebut harus tertera pada penahan radiasi dan jendela pengamat atau kaca intip.

5. Masker

Masker melindungi radiografer dari penularan dan infeksi nasokimia karena radiografer harus berinteraksi dengan pasien saat melakukan pemeriksaan. Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, virus, dsb).

6. Sarung tangan ( hand gloves)

Sarung tangan adalah untuk melindungi radiografer dari infeksi nasokimia mengingat radiografer selalu melakukan pemeriksaan dan kontak langsung dengan pasien yang dapat menularkan penyakit / infeksi yang diderita pasien.