KLUI Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
Berdasarkan KLUI 2009, bernomor C-28221(KLUI 2005 bernomor D-29221), keterangan lebih lanjut:
1. C menunjukankategoriIndustri pengolahan
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahansecara kimia atau fisik dari bahan,unsur, atau komponen menjadi produk baru.Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian,kehutanan,perikanan, pertambangan, atau penggalian seperti produk dari kegiatan industripengolahan lainnya.Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokokdari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan.Unitindustri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin, atau peralatan yangkhusus digerakkandengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industripengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahanmenjadi produk barudengan menggunakan tangan, kegiatan maklon, atau kegiatan penjualan produkyang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yangmelakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
2. 28 menunjukankategoriIndustri mesin dan perlengkapannya.
Golongan Pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapatbekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yangberhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan(seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan, atau pengepakan),termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakantenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus.Golongan Pokok inimencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap,atau bergerak,tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluanindustri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian,atau rumah tangga.Pembuatanperalatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalamdasar pembatasan juga tercakup dalam di sini.Pembedaan antara pembuatanmesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan ekslusif, dalamindustri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanyadigunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC.Golongan Pokok ini jugamencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya, yangtidakdicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalamproses industri, seperti peralatanpermainan/hiburan pasar malam, peralatangelanggang bouling otomatis, dan lain-lain.
3. 282 menunjukankategoriIndustri mesin untuk keperluan khusus.
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesinuntuk keperluan eksklusif dalam industri ISIC atau kelompok kecil industri ISIC.Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, sepertiindustri makanan atau industri tekstil.Golongan ini juga mencakup pembuatanmesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakuppembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untukpembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan,penggalian dankonstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit, dan mesin untuk keperluan khusus lain.
4. 2822 menunjukan kategoriIndustri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, kayu, dan bahan lainnya.
Sub Golongan ini mencakup:
· Industri perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahanlainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin, dan lain-lain),termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bungaapi plasma, getaran magnet, dan lain-lain
· Industri perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, pengeboran, penggerinda, dan lain-lain
· Industri perkakas mesin pengepres dan stamping
· Industri pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa
· Industri draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel
· Industri mesin stationaryuntuk pemakuan, stapler, perekatan, atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain
· Industri mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationaryatau ketuk berputar
· Industri mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya
· Industri mesin electroplating
· Industri bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head, dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin
Sub Golongan ini tidak mencakup :
· Industri perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atauperkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakaspemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong, dan lain-lain)
· Industri solder listrik tangan untuk besi dan senjata
· Industri perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik
· Industri mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam ataupengecoran logam
· Industri mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian
5. 28221menunjukan kategori Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti: mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya, seperti: cutting tools, mould & dies, jig & fixture.
No comments:
Post a Comment